Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
NASIONALOTOMOTIF

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Dibuka di 4 Provinsi, Warga Bisa Perpanjang STNK Tanpa Denda

101
×

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Dibuka di 4 Provinsi, Warga Bisa Perpanjang STNK Tanpa Denda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Masyarakat berkesempatan memanfaatkan program pemutihan dan potongan pajak kendaraan bermotor pada awal 2026 di sejumlah provinsi di Indonesia. Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak memperpanjang STNK tanpa dikenai denda keterlambatan maupun sanksi administrasi tambahan.

Program pemutihan merupakan kebijakan pemerintah daerah berupa penghapusan atau keringanan sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan. Tujuannya meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berikut rincian program di empat provinsi:


1️⃣ Aceh

Aceh masih memberlakukan program pemutihan yang dimulai sejak 2025 dan diperpanjang hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor, dengan fasilitas:

  • Penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB (kecuali pajak tahun berjalan untuk kendaraan mutasi keluar Aceh).

  • Penghapusan sanksi administrasi/denda, termasuk kendaraan baru.

  • Pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang terdampak ketentuan tersebut.


2️⃣ Jawa Tengah

Jawa Tengah memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.

Relaksasi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

Potongan diberikan langsung dari nilai pokok pajak kendaraan roda dua dan roda empat. Denda dan sanksi otomatis menyesuaikan nilai pokok setelah diskon diterapkan.

Example 300250