3️⃣ Bali
Bali menerapkan pemutihan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 yang berlaku mulai 5 Januari 2026.
Ketentuannya:
-
Kendaraan hingga 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
-
Kendaraan di atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.
Tambahan insentif bagi wajib pajak patuh (tanpa tunggakan sebelumnya):
-
Tambahan diskon 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc.
-
Tambahan potongan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
4️⃣ Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tenggara mengacu pada SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Kebijakan ini menghapus denda dan pokok tunggakan PKB hingga tahun 2024 khusus bagi pelajar dan mahasiswa. Program berlaku hingga April 2026.
Syarat yang harus dipenuhi:
-
KTP
-
STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa (atau balik nama terlebih dahulu)
-
Kartu pelajar/mahasiswa
-
BPKB
Dorong Kepatuhan dan Optimalkan PAD
Pemutihan pajak kendaraan diharapkan mendorong masyarakat segera melunasi kewajiban tanpa terbebani denda. Selain membantu wajib pajak, kebijakan ini juga menjadi strategi daerah dalam meningkatkan kepatuhan dan memperkuat penerimaan PAD.
Masyarakat diimbau memanfaatkan program sesuai batas waktu yang telah ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.




















