Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALSHOWBIZ

Penahanan dr Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Polisi Tunggu Kelengkapan Berkas Kasus Konsumen

18
×

Penahanan dr Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Polisi Tunggu Kelengkapan Berkas Kasus Konsumen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan terhadap Richard Lee selama 40 hari ke depan dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Perpanjangan penahanan ini berlaku sejak 26 Maret hingga 5 Mei 2026, sebagai langkah penyidik menunggu kepastian kelengkapan berkas perkara dari pihak kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Untuk tersangka DRL, ada perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik selama 40 hari ke depan,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Menunggu Status Berkas dari Jaksa

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Banten pada 31 Maret 2026. Namun, hingga kini status berkas masih dalam tahap penelitian (P-19 atau P-21).

“Kita masih menunggu apakah berkas sudah dinyatakan lengkap atau masih perlu dilengkapi,” tambahnya.

Langkah perpanjangan penahanan diambil guna menghindari habisnya masa tahanan selama proses administrasi hukum berlangsung.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen, Amira Farahnaz, yang juga dikenal sebagai “dokter detektif”. Ia mengaku membeli sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee melalui marketplace pada Oktober hingga November 2024.

Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Namun setelah digunakan, produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan yang tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga dugaan pengemasan ulang (repacking).

Ditetapkan Tersangka Sejak 2025

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik di bidang kecantikan serta menyangkut keamanan produk yang beredar luas di pasaran.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kecantikan secara daring. (*)


Poin Utama Berita

  • Penahanan dr Richard Lee diperpanjang 40 hari
  • Berlaku 26 Maret hingga 5 Mei 2026
  • Polisi masih menunggu kelengkapan berkas dari Kejati Banten
  • Kasus terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen
  • Produk kecantikan diduga bermasalah (label, sterilitas, repacking)
  • Pelapor adalah dokter Amira Farahnaz alias “dokter detektif”
  • Richard Lee ditetapkan tersangka sejak Desember 2025