Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Penculikan Satu Keluarga di Jombang Terungkap, Polisi Tangkap 2 Pelaku, Otaknya Perempuan karena Utang Rp25 Juta

73
×

Penculikan Satu Keluarga di Jombang Terungkap, Polisi Tangkap 2 Pelaku, Otaknya Perempuan karena Utang Rp25 Juta

Sebarkan artikel ini
Anjar Andrianto (29) bersama istrinya Zeni Rimawati (25) dan putrinya KAA (5)
Anjar Andrianto (29) bersama istrinya Zeni Rimawati (25) dan putrinya KAA (5)
Example 468x60

JOMBANG | Sentrapos.co.id — Kasus penculikan terhadap satu keluarga di Kabupaten Jombang akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap dua dari lima pelaku yang menculik Anjar Andrianto (29) bersama istrinya Zeni Rimawati (25) dan putrinya KAA (5) dari rumah mereka di Dusun Ngepeh, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Jombang.

Aksi penculikan tersebut terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, ketika sekelompok orang mendatangi rumah korban dan berusaha masuk secara paksa.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, para pelaku awalnya mencoba membuka pintu depan rumah korban. Namun karena gagal, mereka kemudian masuk melalui pintu belakang yang saat itu sedang dalam proses renovasi.

Kelima pelaku kemudian membawa paksa Anjar, istrinya, serta anak mereka.

“Terjadi kekerasan yang dilakukan para pelaku terhadap para korban saat proses penculikan berlangsung,” ujar AKP Dimas Robin Alexander kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).

Saat kejadian, kakak Zeni, Erni Setyowati (30) sempat melapor kepada Ketua RT setempat. Namun salah satu pelaku menunjukkan kartu identitas dan berjanji akan memulangkan korban pada hari yang sama, sehingga Ketua RT sempat memperbolehkan mereka membawa korban.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak kunjung dipulangkan. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang.


Polisi Tangkap Dua Pelaku

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Hasilnya, dua pelaku berhasil diringkus pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua pelaku tersebut yakni:

  • Moh Zehri (41), warga Dusun/Desa Arok, Kecamatan Burneh, Bangkalan

  • Bahar (29), warga Jalan Pertahanan, Desa Bancaran, Bangkalan

Polisi juga mengamankan tiga unit ponsel yang diduga digunakan para pelaku selama menjalankan aksi penculikan.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi yaitu:

  • Nur Hidayah, warga Dusun Sumber Gundang, Desa Banyoneng Laok, Geger, Bangkalan

  • Sidi, warga Dusun Petemon, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan

  • Zainudin, warga Kecamatan Blega, Bangkalan


Otak Penculikan Seorang Perempuan

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa aksi penculikan tersebut didalangi seorang perempuan berinisial NH (Nur Hidayah).

“Otaknya inisial NH, seorang perempuan,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander.

Motif penculikan diketahui terkait utang sebesar Rp25 juta yang belum dibayar korban.

Permasalahan bermula ketika Anjar menjalankan perintah Nur untuk mengirim rokok dengan dan tanpa pita cukai dari Bangkalan ke Cirebon, Jawa Barat. Namun di perjalanan, truk yang membawa rokok senilai sekitar Rp90 juta dihentikan oleh sebuah LSM.

Karena khawatir terjerat masalah hukum, Anjar menyerahkan seluruh muatan rokok tersebut. Akibatnya, Nur menuntut korban mengganti kerugian.

Dari tuntutan tersebut, Anjar disebut telah membayar sekitar Rp70 juta, namun masih menyisakan kekurangan sebesar Rp25 juta.

“Kekurangan Rp25 juta itu terus ditagih oleh NH hingga akhirnya ia mengajak empat pelaku lainnya untuk membawa paksa para korban,” jelas Dimas.


Korban Disekap di Bangkalan

Setelah diculik, korban dibawa ke sebuah rumah kosong milik Zehri di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan. Di tempat tersebut, korban disekap selama kurang lebih satu hari.

Para pelaku bahkan sempat memberikan ponsel kepada Anjar untuk menghubungi keluarganya agar menyiapkan uang tebusan.

Namun secara diam-diam, korban justru menghubungi hotline darurat 110 milik kepolisian.

Petugas dari Polsek Socah, Bangkalan kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menyelamatkan korban. Saat petugas datang, para pelaku telah melarikan diri.

“Satu keluarga ini disekap kurang lebih satu hari. Saat ditemukan, mereka masih bisa berinteraksi dengan petugas,” terang Dimas.


Korban Alami Luka dan Trauma

Akibat kejadian tersebut, Anjar mengalami luka di bagian tangan akibat kontak fisik saat dibawa oleh para pelaku.

Sementara istrinya dan anak mereka mengalami trauma psikologis.

“Suami mengalami luka di tangan, sudah divisum. Istri dan anaknya mengalami trauma,” pungkas Dimas.

Saat ini dua pelaku yang telah ditangkap ditahan di Rutan Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 450 dan Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)

Example 300250