Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Penjual Emas Online di Batu Dibobol, 210 Keping Emas dan Perak Senilai Rp168 Juta Raib, Dua Pelaku Ditangkap

24
×

Penjual Emas Online di Batu Dibobol, 210 Keping Emas dan Perak Senilai Rp168 Juta Raib, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BATU | SENTRAPOS.CO.ID – Warga Kota Batu berinisial AN (36), yang berprofesi sebagai penjual emas melalui media sosial, menjadi korban pencurian dengan pemberatan. Ratusan keping emas dan perak yang tersimpan di dalam brankas rumahnya raib digondol maling dengan total kerugian mencapai Rp168 juta.

Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong.

“Perbuatan ini terungkap bermula dari laporan korban yang mendapati rumahnya dibobol ketika ditinggal keluar. Tiga kotak brankas berisi logam mulia emas dan perak hilang,” jelas AKBP Aris Purwanto dalam konferensi pers, Kamis (12/2/2026).

Dua Pelaku Ditangkap

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Batu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mengantongi identitas dua pelaku yang merupakan warga Junrejo, Kota Batu, masing-masing berinisial REW (30) dan DNQ (30).

“Pada Minggu, 8 Februari 2026, kedua tersangka berhasil kami amankan secara terpisah,” tegas Aris.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua pelaku mengetahui alamat dan aktivitas korban melalui media sosial yang digunakan korban untuk berjualan emas dan perak.

Modus Pantau Media Sosial Korban

Menurut Aris, korban aktif melakukan transaksi jual beli emas melalui media sosial. Aktivitas tersebut justru dimanfaatkan pelaku untuk mengamati kebiasaan korban.

“Pelaku mengetahui alamat korban dari media sosial. Saat korban mengunggah status sedang mengikuti kegiatan keagamaan di luar rumah, pelaku memanfaatkan situasi tersebut,” ujarnya.

Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan masuk dengan cara mencongkel jendela. Setelah berhasil masuk, keduanya langsung menggeledah kamar dan menemukan tiga brankas.

“Brankas tersebut dikeluarkan dan dibobol dengan cara dicongkel,” tambahnya.

Ratusan Keping Emas Digadaikan

Dari dalam brankas, pelaku mengambil 210 keping emas dengan total berat 43,803 gram serta 10 keping perak seberat 88,95 gram. Seluruh logam mulia tersebut kemudian digadaikan.

“Dari hasil gadai, tersangka memperoleh uang sebesar Rp24.600.000 yang kemudian dibagi rata, masing-masing menerima Rp12.300.000,” terang Aris.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti serta hasil pengembangan dari lokasi gadai.

Terancam 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Batu juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha yang aktif di media sosial, untuk lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah membagikan informasi aktivitas dan alamat rumah secara terbuka di media sosial. Hal itu bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” pungkasnya. *