Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat 2026–2029 Dibuka, Ini Syarat dan Tahapan Seleksinya
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Menjelang berakhirnya masa keanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2023–2025, Panitia Seleksi (Pansel) resmi membuka pendaftaran calon anggota KPI Pusat periode 2026–2029.
Ketua Pansel yang juga Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa pendaftaran dibuka mulai 9 hingga 23 Januari 2026.
“Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar secara daring melalui laman seleksi resmi,” ujar Edwin di Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).
Dasar Hukum dan Komposisi Pansel
Keanggotaan Panitia Seleksi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 597 Tahun 2025 tentang Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029. Pansel beranggotakan 10 orang yang memiliki kapasitas dan keahlian di bidang media dan penyiaran.
Tahapan Seleksi Terbuka
Edwin menjelaskan, seleksi dilaksanakan secara terbuka dan transparan dengan tahapan sebagai berikut:
-
Pendaftaran daring
-
Verifikasi administrasi
-
Seleksi pembuatan makalah tertulis
-
Asesmen psikologis
-
Wawancara
“Peserta yang lolos tahapan seleksi akan diumumkan kepada publik untuk menerima masukan terkait rekam jejak dari masyarakat,” jelasnya.
Proses Akhir di DPR RI
Hasil akhir seleksi Pansel akan disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada Komisi I DPR RI untuk menjalani fit and proper test sesuai ketentuan perundang-undangan.
Informasi lengkap mengenai persyaratan, jadwal, dan prosedur seleksi dapat diakses melalui laman resmi: https://seleksi.komdigi.go.id.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, pemerintah berharap terpilih komisioner KPI Pusat yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan penyiaran nasional di era digital. *










