Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Pria di Kota Batu Aniaya Korban dengan Palu hingga 9 Kali, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 2 Jam

54
×

Pria di Kota Batu Aniaya Korban dengan Palu hingga 9 Kali, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 2 Jam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BATU | Sentrapos.co.id – Aparat kepolisian dari Polres Batu berhasil menangkap seorang pria berinisial BCP (28), warga Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, yang diduga melakukan aksi penganiayaan brutal menggunakan palu terhadap seorang pria bernama Muhammad Zubaidi (37), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sekitar warung kopi di samping Gedung Balai Kota Among Tani, Kota Batu, pada Rabu malam (11/3/2026).

Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian.

“Tersangka kami amankan pada Kamis (12/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.40 WIB di kediamannya, tidak lama setelah kami menerima laporan terkait penganiayaan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto, Jumat (13/3/2026).

Kronologi Penganiayaan

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika seorang perempuan yang kemudian menjadi pelapor diminta korban untuk menjemputnya di lokasi kejadian.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 21.30 WIB, pelapor melihat korban tengah bersama beberapa orang, termasuk tersangka BCP.

Tidak lama kemudian, pertengkaran antara korban dan tersangka terjadi dan berujung pada perkelahian.

Sejumlah orang yang berada di lokasi sempat berusaha melerai pertikaian tersebut, namun upaya itu tidak berhasil menghentikan konflik.

Situasi justru semakin memanas hingga tersangka memiting dan menyeret korban ke lokasi kejadian.

“Di lokasi kejadian tersangka menemukan palu yang kemudian digunakan untuk memukul korban secara berulang kali,” jelas AKP Joko Suprianto.

Korban Alami Luka Serius di Kepala

Polisi menyebutkan tersangka memukul korban menggunakan palu sekitar sembilan kali, yang menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala.

Korban kemudian mendapatkan penanganan medis akibat luka yang dideritanya.

Sementara itu, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat.

Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka BCP kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Batu.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Joko.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mendalami motif serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi. (*)