MOJOKERTO | Sentrapos.co.id — Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2026. Dua pengedar sabu berhasil diringkus polisi dengan barang bukti 84,3 gram sabu yang ditaksir bernilai sekitar Rp126 juta.
Kedua pelaku diketahui berinisial IF (31) dan RKH (39), warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Mereka ditangkap aparat kepolisian saat bersembunyi di sebuah gudang pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang digelar sejak 25 Februari hingga 8 Maret 2026.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, plastik klip, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
“Dua tersangka merupakan residivis kasus narkotika,” ujar AKP Eriek Triyasworo kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).
Menurut Eriek, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 84,3 gram dengan nilai pasar diperkirakan mencapai Rp126 juta.
Polisi Buru Bandar Besar
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar yang diketahui berinisial C. Saat ini, Satresnarkoba Polres Mojokerto masih melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok yang saat ini masih dalam pencarian,” jelas Eriek.
Polisi menduga jaringan tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.
Terancam Hukuman Berat
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IF dan RKH dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait peredaran narkotika, yakni:
-
Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-
Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-
Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Ancaman hukuman terhadap kedua pelaku dapat mencapai pidana penjara seumur hidup atau hukuman minimal 6 tahun penjara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Polres Mojokerto menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika untuk menekan peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Mojokerto. (*)




















