Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASIHUKUM & KRIMINAL

Gakkum Kehutanan Bongkar Penyelundupan Burung Eksotis ke Thailand, Tersangka MF Terancam 15 Tahun Penjara

106
×

Gakkum Kehutanan Bongkar Penyelundupan Burung Eksotis ke Thailand, Tersangka MF Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Kementerian Kehutanan melalui aparat Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan merampungkan penyidikan kasus penyelundupan burung eksotis dilindungi yang diduga terhubung dengan jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.

Proses hukum ini ditandai dengan penyerahan tersangka MF (26) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatra Utara, untuk segera diproses ke tahap persidangan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatra, Hari Novianto, menjelaskan satwa-satwa langka tersebut rencananya akan dikirim ke Bireuen, Aceh, sebelum kemudian diselundupkan ke luar negeri.

“Informasi yang kami himpun menunjukkan burung-burung eksotis ini akan dikirim ke Thailand. Hal ini mengindikasikan tersangka MF merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa lintas negara,” ujar Hari Novianto, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterkaitan tersangka dengan kasus penyelundupan ratusan satwa liar yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Gakkum Kehutanan bersama Bea Cukai di Langsa, Aceh, pada Februari 2026.

Ditangkap Saat Operasi Tangkap Tangan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas pada 14 Januari 2026 di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Saat penangkapan, petugas mendapati tersangka MF membawa tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal.

Satwa-satwa yang diamankan terdiri dari berbagai spesies langka, antara lain:

  • Tiga ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea)

  • Satu ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus)

  • Satu ekor kakatua molucan (Cacatua moluccensis)

  • Dua ekor kasturi raja (Psittrichas fulgidus)

Selain satwa dilindungi tersebut, petugas juga menyita empat sangkar burung serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan ilegal.

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Hari Novianto.

Saat ini, tersangka MF telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan perdagangan satwa liar serta menindak tegas jaringan penyelundupan yang merusak keanekaragaman hayati Indonesia. (*)