Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Komplotan Perampok Pasutri Lansia di Jombang Diringkus Polisi, Uang Rp 10 Juta Raib

21
×

Komplotan Perampok Pasutri Lansia di Jombang Diringkus Polisi, Uang Rp 10 Juta Raib

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JOMBANG | Sentrapos.co.id – Kepolisian Polres Jombang berhasil meringkus tiga dari lima pelaku perampokan bersenjata tajam terhadap pasangan suami istri (Pasutri) Loo Sianturi (67) dan Lilik Anggraini (62) di Jalan Dusun/Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Jombang. Aksi para pelaku menelan korban luka akibat bacokan senjata tajam dan merampas uang Rp 10 juta hasil dagang dari toko sembako milik korban.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan komplotan perampok berjumlah lima orang. Tiga pelaku sudah diamankan, sedangkan dua lainnya masih buron.

“Pelaku 5 orang, 3 orang sudah kami amankan. Dari 3 orang ini, 1 orang warga setempat,” ujar Dimas saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Kamis (2/4/2026).

Kronologi Penangkapan

Tiga pelaku yang ditangkap yakni:

  • Purnomo (37), warga Dusun/Desa Kendalsari, Sumobito, Jombang
  • M. Slamet Toha (46), warga Kelurahan Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya
  • Abdul Malik (48), warga Dusun Bulundung, Desa Banyu Bunih, Galis, Bangkalan

Penangkapan dilakukan secara berurutan: Slamet ditangkap di Surabaya pada 12 Maret 2026 pukul 22.00 WIB, Malik di Bangkalan, Madura pada 13 Maret pukul 03.00 WIB, dan Purnomo di Sumobito, Jombang pukul 04.30 WIB. Dua pelaku yang masih buron berinisial MAT dan SAF.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk parang 50 cm, 3 ponsel, dan 1 helm milik para pelaku. Uang Rp 10 juta milik korban telah dibagi oleh komplotan.

Aksi Perampokan

Peristiwa terjadi pada 25 Februari 2026 pukul 17.40 WIB. Saat itu, Pasutri korban sedang mengendarai sepeda motor pulang dari toko sembako mereka. Empat pelaku menunggu di pertigaan Jalan Dusun Sumobito, menyerang dengan dua sepeda motor: Suzuki Satria FU hitam dan Honda Vario putih.

Para pelaku membacok korban untuk merampas tas berisi uang Rp 10 juta dan langsung melarikan diri. Korban mengalami luka pada punggung dan tangan akibat bacokan.

“Saat ini Slamet, Malik, dan Purnomo ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang. Mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat (4) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Dimas.

Polisi terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron, sembari mengembangkan kasus terkait dugaan keterlibatan mereka di TKP lain seperti curanmor dan curat. (*)


Poin Utama Berita

  • Tiga dari lima pelaku perampokan Pasutri lansia di Jombang berhasil ditangkap
  • Uang Rp 10 juta hasil dagang korban dirampas, korban mengalami luka bacokan
  • Dua pelaku lainnya masih buron: MAT dan SAF
  • Pelaku menggunakan dua sepeda motor saat menyerang korban
  • Barang bukti: parang 50 cm, 3 ponsel, 1 helm, uang sudah dibagi pelaku
  • Korban Pasutri menjalani perawatan, pelaku ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang
  • Kasus dikembangkan terkait kemungkinan aksi kriminal lain (curanmor, curat)