Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

Petugas MBG Bisa Diangkat PPPK, Honorer dan Tendik Protes Dinilai Tak Berkeadilan

30
×

Petugas MBG Bisa Diangkat PPPK, Honorer dan Tendik Protes Dinilai Tak Berkeadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Kebijakan pemerintah yang membuka peluang petugas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai polemik. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, khususnya Pasal 17, yang menyebutkan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat diangkat sebagai PPPK sesuai peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini mendapat sorotan tajam dari kalangan guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik), yang menilai pengangkatan petugas MBG sebagai PPPK penuh waktu tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat masih banyak honorer berpengalaman justru diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Honorer Nilai Kebijakan Tidak Adil

Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menyampaikan kekecewaan atas kebijakan tersebut. Menurutnya, guru honorer dan tendik telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, namun belum mendapatkan status yang setara.

“Kebijakan macam apa ini? Petugas MBG bisa diangkat PPPK penuh waktu, sementara kami guru honorer dan tendik yang sudah mengabdi puluhan tahun hanya dijadikan PPPK paruh waktu,” kata Faisol, Kamis (15/1/2026).

Ia menilai pengangkatan pegawai SPPG yang merupakan petugas MBG berpotensi mengabaikan prinsip keadilan dan penghargaan atas masa pengabdian.

Presiden Diminta Tidak Berat Sebelah

Faisol juga meminta Prabowo Subianto agar tidak memandang kebijakan ASN hanya dari perspektif keberhasilan program MBG semata.

“Jangan karena MBG adalah program unggulan Presiden, lalu keadilan bagi guru dan tendik diabaikan. Selama ini kami juga ikut membagikan makanan MBG di sekolah,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah seharusnya melihat peran guru dan tendik secara utuh dalam mendukung program pendidikan nasional, termasuk program makan bergizi gratis.

Sorotan ke Peran PGRI

Selain mengkritik kebijakan pemerintah, Faisol turut mempertanyakan sikap Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), khususnya Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi, yang dinilai belum maksimal memperjuangkan nasib guru honorer dan tendik.

“Seharusnya PGRI berada di barisan terdepan membela guru honorer dan tendik agar tidak hanya diangkat sebagai PPPK paruh waktu, tetapi penuh waktu,” tegas Faisol.

Ia menambahkan, selama ini guru honorer tetap dibebani iuran organisasi, namun merasa aspirasi mereka belum sepenuhnya diperjuangkan.

Desakan Evaluasi Kebijakan PPPK

Faisol menegaskan, kebijakan pengangkatan petugas MBG sebagai PPPK perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan tenaga pendidikan.

“Ketum PGRI tolong perjuangkan nasib PPPK paruh waktu. Masa kalah dengan petugas MBG yang langsung mendapatkan jatah PPPK penuh waktu,” pungkasnya.

Isu ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah untuk menata kebijakan ASN secara adil, transparan, dan proporsional, demi menjaga harmoni serta motivasi tenaga pendidik di seluruh Indonesia. (*)

Example 300250