Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTNASIONALPERISTIWA

Digugat ke PTUN, Natalius Pigai Dituding Berbohong di DPR soal Mutasi Pegawai Kementerian HAM

35
×

Digugat ke PTUN, Natalius Pigai Dituding Berbohong di DPR soal Mutasi Pegawai Kementerian HAM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Polemik mutasi pegawai di Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) kian memanas setelah Menteri HAM Natalius Pigai dituding menyampaikan pernyataan tidak benar dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI.

Tudingan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pegawai Kementerian HAM, Ernie Nurheyanti, yang menilai pernyataan Pigai telah merugikan nama baik kliennya di ruang publik.

“Seluruh pernyataan Menteri HAM RI dalam rapat kerja DPR RI merupakan pernyataan yang tidak benar dan merugikan nama baik Ibu Ernie Nurheyanti,” tegas kuasa hukum, Deby Astuti Fangidae, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4).

Saat ini, gugatan yang diajukan Ernie terhadap Menteri HAM tengah diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 59/G/2026/PTUN-JKT.

Kuasa hukum menilai pernyataan Pigai di hadapan DPR justru mendahului proses persidangan yang masih berjalan.

“Agenda persidangan bahkan belum memasuki tahap pembuktian, namun Menteri HAM telah menyampaikan klaim sepihak di ruang publik,” lanjut Deby.

Gugatan tersebut berkaitan dengan keputusan mutasi Ernie dari jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui Surat Keputusan Menteri HAM tertanggal 23 Januari 2026.

Pihak penggugat menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mengandung unsur ketidakadilan.

Salah satu alasan yang disorot adalah klaim Menteri HAM terkait kinerja Ernie dalam penyerapan anggaran. Kuasa hukum menyebutkan bahwa data menunjukkan penyerapan anggaran di unit kerja Ernie justru mencapai 99,56 persen, lebih tinggi dari rata-rata direktorat jenderal yang berada di angka 92,88 persen.

Selain itu, dalam dokumen penilaian kinerja, Ernie juga memperoleh predikat “Baik”, yang dinilai tidak sejalan dengan alasan mutasi yang disampaikan.

Poin lain yang dipermasalahkan adalah prosedur mutasi yang dinilai tidak transparan dan tidak melalui evaluasi kinerja yang semestinya.

Bahkan, pemberitahuan pelantikan disebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelaksanaan.

“Tindakan ini mencerminkan kesewenang-wenangan dan mengabaikan etika birokrasi serta prosedur administrasi yang sah,” tegas kuasa hukum.

Pihak Ernie menegaskan akan membuktikan seluruh dalil dalam persidangan guna mencari keadilan dan menjaga integritas aparatur sipil negara.

Kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden penting terkait batas kewenangan pejabat negara dalam mengambil kebijakan terhadap ASN, khususnya dalam hal mutasi jabatan. (*)


Poin Utama Berita

  • Natalius Pigai dituding berbohong dalam rapat kerja DPR
  • Gugatan diajukan Ernie Nurheyanti ke PTUN Jakarta
  • Pernyataan Menteri HAM dinilai merugikan nama baik pegawai
  • Mutasi jabatan dianggap tidak sesuai prosedur hukum
  • Penyerapan anggaran Ernie justru mencapai 99,56 persen
  • Proses mutasi disebut tidak transparan dan mendadak
  • Pemberitahuan pelantikan hanya melalui WhatsApp
  • Kasus berpotensi jadi preseden kewenangan pejabat terhadap ASN