JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pimpinan hingga jajaran deputi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait polemik pengalihan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Pengalihan status penahanan tersebut menjadi sorotan publik karena terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026. Gus Yaqut diketahui sempat menjalani Lebaran bersama keluarga sebelum kembali ditahan di Rutan KPK pada Selasa (24/3).
Laporan pertama diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Selain ke Dewas KPK, MAKI juga melaporkan hal tersebut ke Komisi III DPR RI.
Sementara itu, laporan kedua disampaikan oleh DPP Advokat Persaudaraan Islam (API) pada Jumat (27/3).
“Kami menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait pengalihan jenis penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah,” ujar Ketua DPP API, Aziz Yanuar, usai melapor ke Dewas KPK.
Aziz menegaskan, laporan tersebut ditujukan untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan penegakan hukum yang dilakukan KPK.
KPK: Bentuk Dukungan dan Kontrol Publik
Menanggapi hal tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menilai laporan masyarakat sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Kami menyambut baik dan berterima kasih atas perhatian masyarakat. Ini bentuk dukungan terhadap penanganan perkara,” kata Asep.
Menurutnya, partisipasi publik akan membuat proses penanganan perkara semakin transparan dan terpantau.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pelaporan ke Dewas merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang.
“Pelaporan tersebut sah sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Budi.
Budi menambahkan, Dewas KPK akan melakukan penilaian secara objektif, independen, dan profesional terhadap laporan yang masuk.
“Ini bagian dari sistem checks and balances untuk menjaga integritas lembaga,” tegasnya.
KPK juga memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Poin Utama Berita
- Pimpinan dan deputi KPK dilaporkan ke Dewas
- Laporan terkait pengalihan tahanan rumah Gus Yaqut
- Momentum jelang Lebaran menjadi sorotan publik
- MAKI dan DPP API menjadi pelapor utama
- KPK menyebut laporan sebagai bentuk dukungan publik
- Dewas akan kaji laporan secara objektif dan independen
- KPK pastikan proses hukum sesuai aturan
- Kasus kuota haji terus menjadi perhatian nasional



















