JAKARTA | Sentrapos.co.id – Polemik pengalihan status penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah berbuntut panjang. Ketua DPP Advokat Persaudaraan Islam (API), Aziz Yanuar, resmi melaporkan pimpinan hingga jajaran deputi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas).
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi, Jumat (27/3/2026), dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku.
“Kami menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku komisi terkait pengalihan penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah,” ujar Aziz Yanuar kepada wartawan.
Aziz menilai kebijakan KPK tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar prinsip dasar lembaga antirasuah, termasuk keadilan, profesionalisme, transparansi, dan objektivitas.
“Ini sangat jarang terjadi, bahkan bisa disebut anomali. Kasus extraordinary crime justru mendapat privilege,” tegasnya.
Soroti Alasan Pengalihan Penahanan
Lebih lanjut, Aziz menyoroti alasan pengalihan penahanan yang disebut berasal dari permohonan keluarga, bukan berdasarkan pertimbangan objektif seperti kondisi kesehatan yang didukung rekam medis valid.
“Alasannya permintaan keluarga, bukan alasan objektif seperti kesehatan yang memang harus dibuktikan secara medis,” ungkapnya.
Menurutnya, hal tersebut berpotensi mencederai etika pemerintahan serta integritas penegakan hukum di Indonesia.
Pimpinan hingga Deputi KPK Dilaporkan
Dalam laporannya, Aziz menyebut sejumlah pihak yang dilaporkan, mulai dari Ketua KPK, para Wakil Ketua, hingga jajaran teknis seperti Deputi Penindakan dan Eksekusi, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, hingga Juru Bicara KPK.
Dewas KPK, kata Aziz, telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Biasanya dalam 2 sampai 4 pekan akan ada respons dari Dewas,” jelasnya.
KPK: Bagian Strategi Penyidikan
Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan terhadap Yaqut merupakan bagian dari strategi penyidikan. Selain itu, kondisi kesehatan tersangka yang disebut mengalami GERD akut juga menjadi pertimbangan.
Yaqut sendiri sempat menjalani masa tahanan rumah menjelang Lebaran Idul Fitri 1447 H/2026 sebelum akhirnya kembali ditahan di Rutan KPK sejak 24 Maret 2026.
Saat kembali ke rutan, Yaqut sempat menyampaikan rasa syukurnya karena dapat merayakan Lebaran bersama keluarga.
Desakan Sanksi Tegas
Aziz menegaskan, pelaporan ini merupakan bentuk dukungan terhadap KPK agar tetap independen dan tidak terpengaruh intervensi.
“Ini bentuk kecintaan kami terhadap KPK. Kami tidak ingin KPK dilemahkan,” tegasnya.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas terkait sanksi yang akan dijatuhkan, namun meminta agar keputusan tersebut memberikan efek jera.
“Sanksi harus tegas agar memberikan efek jera,” pungkasnya. (*)
Poin Utama Berita
- Aziz Yanuar laporkan pimpinan dan pejabat KPK ke Dewas
- Laporan terkait pengalihan tahanan Yaqut jadi tahanan rumah
- Kebijakan dinilai melanggar etika dan prinsip keadilan
- Pengalihan disebut anomali dalam kasus korupsi
- Alasan dinilai tidak objektif karena hanya permintaan keluarga
- KPK sebut langkah sebagai strategi penyidikan dan faktor kesehatan
- Dewas KPK akan menindaklanjuti laporan dalam 2–4 pekan




















