Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

PN Bandung Vonis 9 Demonstran Aksi Agustus 2025 Enam Bulan Penjara, Keluarga Nilai Tak Adil

33
×

PN Bandung Vonis 9 Demonstran Aksi Agustus 2025 Enam Bulan Penjara, Keluarga Nilai Tak Adil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG | Sentrapos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada sembilan pengunjuk rasa yang terlibat dalam gelombang demonstrasi Agustus 2025 di Kota Bandung. Putusan dibacakan dalam sidang pada Senin (02/02), dengan vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman satu tahun penjara.

Salah satu terdakwa, Rifa Rahnabila, disebut aparat sebagai bagian dari kelompok yang dinamakan Kelompok Cemara. Kesembilan terdakwa dinyatakan bersalah karena mengikuti aksi unjuk rasa terkait kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan, sekaligus menyuarakan penolakan terhadap kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Usai vonis dibacakan, seluruh terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Namun, keluarga terdakwa menyampaikan kekecewaan. Ibunda Rifa, Pariyem, menilai vonis tersebut tidak adil.

“Enggak adil, harusnya Rifa pulang, bebas. Rifa tidak bersalah,” ujar Pariyem sambil menangis.

Rifa yang berada di samping ibunya mengaku vonis tersebut melenceng dari harapannya, meski ia memilih menerimanya.

“Agak melenceng, tidak sesuai harapan. Tapi bismillah, sebulan lagi pulang,” kata Rifa.

Kronologi dan Dakwaan Jaksa

Dari sembilan terdakwa yang divonis bersalah, tujuh orang—termasuk Rifa—dikategorikan aparat sebagai Kelompok Cemara. Jaksa mendakwa mereka dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian.

Sebagian terdakwa juga didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta Pasal 187 bis KUHP terkait tindak pidana bahan peledak. Jaksa menuding para terdakwa membuat dan melempar bom molotov serta menyebarkan konten provokatif di media sosial.

Para terdakwa membantah seluruh dakwaan tersebut. Dalam persidangan, mereka mengakui membuat bom molotov, namun menegaskan tidak menimbulkan ledakan maupun kebakaran. Fakta persidangan menyebutkan sebagian molotov gagal berfungsi, sementara satu lemparan ke area pelataran Gedung DPRD Jawa Barat padam.

Rifa sendiri didakwa berperan mendokumentasikan proses pembuatan molotov dan mengirimkan dokumentasi tersebut ke grup WhatsApp. Ia menyatakan unggahan media sosial yang dilakukan tidak berdampak luas karena akun yang digunakan memiliki pengikut terbatas.

Sikap Terdakwa dan Tim Advokasi

Usai persidangan, Rifa menegaskan tetap akan bersuara kritis terhadap persoalan rakyat, termasuk kematian Affan Kurniawan dan kebijakan kenaikan tunjangan anggota DPR.

“Ini bentuk solidaritas. Tidak adil ketika rakyat kecil masih kesulitan, sementara tunjangan pejabat sangat besar,” ujarnya.

Tim Advokasi Bandung Melawan (TABM) selaku penasihat hukum menyesalkan putusan hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan keterangan enam ahli yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk ahli hukum pidana, ITE, dan psikolog.

“Tidak satu pun pendapat ahli dimasukkan dalam pertimbangan hakim,” kata anggota TABM, Rifki Zulfikar.

Menurut Rifki, majelis hakim seharusnya melihat dampak nyata dari perbuatan terdakwa, bukan semata pemenuhan unsur pasal, serta mempertimbangkan alasan pemaaf.

Data Penangkapan dan Kasus Lain

Dalam rangkaian aksi 29–31 Agustus 2025 di Bandung, Polda Jawa Barat menangkap 147 demonstran. Sebanyak 42 orang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum. Data SAFEnet per 31 Desember 2025 mencatat jumlah tersangka mencapai 46 orang, dengan beberapa telah divonis pada awal 2026.

Salah satu di antaranya adalah Very Kurnia Kusumah, yang divonis enam bulan penjara pada 29 Januari 2026. Keluarga Very menilai ia menjadi korban salah tangkap dan penyiksaan, namun klaim tersebut ditolak majelis hakim karena dinilai tidak didukung alat bukti yang sah.

Atas dugaan salah tangkap dan penyiksaan, keluarga Very melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Jawa Barat, serta mengadukannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). *

Example 300250