Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROT

PN Jakarta Selatan Segera Putuskan Praperadilan Gus Yaqut vs KPK di Kasus Kuota Haji

106
×

PN Jakarta Selatan Segera Putuskan Praperadilan Gus Yaqut vs KPK di Kasus Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Koordinator Tim Advokat Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan agenda sidang putusan akan digelar Rabu pekan depan, sementara sidang sebelumnya beragendakan penyampaian kesimpulan dari para pihak.

“Senin kesimpulan, Rabu putusan,” ujar Mellisa saat dikonfirmasi, Minggu (8/3/2026).

Sidang praperadilan ini menjadi penentu apakah penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK sah secara hukum atau tidak.

Yaqut Minta Status Tersangka Dibatalkan

Dalam permohonan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan, Yaqut melalui tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Selasa (3/3/2026).

“Menyatakan surat keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Mellisa saat membacakan permohonan kliennya.

Tiga Alasan Gugatan Terhadap KPK

Dalam gugatan tersebut, tim kuasa hukum Yaqut menyampaikan tiga alasan utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan terhadap KPK.

  1. Tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.

  2. Prosedur penetapan tersangka dinilai tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP baru.

  3. KPK dianggap tidak memiliki kewenangan penyidikan dalam perkara tersebut.

Selain itu, Mellisa menyatakan bahwa kliennya baru menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka pada 9 Januari 2026.

Padahal menurutnya, berdasarkan Pasal 90 ayat (2) dan (3) KUHAP baru, penyidik seharusnya juga menyerahkan surat penetapan tersangka secara resmi kepada pihak yang bersangkutan.

Soroti Tiga Sprindik KPK

Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK dengan tanggal berbeda, yakni:

  • 8 Agustus 2025

  • 21 November 2025

  • 8 Januari 2026

Menurut Mellisa, Yaqut hanya pernah menjalani pemeriksaan sekali pada tahap penyidikan pertama pada 8 Agustus 2025.

“Untuk Sprindik kedua dan ketiga tidak pernah ada pemanggilan terhadap pemohon,” ujar Mellisa.

Hakim Diminta Kabulkan Permohonan

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Yaqut meminta hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan tersebut.

Mereka juga meminta agar hakim menyatakan segala keputusan atau tindakan hukum yang dilakukan KPK terkait penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak sah.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan terhadap diri pemohon,” kata Mellisa.

Sidang putusan praperadilan ini menjadi salah satu perkara hukum yang mendapat perhatian publik karena menyangkut kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang sedang ditangani KPK. (*)

Example 300250