Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINAL

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Kajari HSU, KPK Lanjutkan Proses Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan

22
×

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Kajari HSU, KPK Lanjutkan Proses Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU, Asis Budianto.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, hakim tunggal menyatakan permohonan Albertinus ditolak seluruhnya, sedangkan permohonan Asis tidak dapat diterima.

“Mengadili: dalam pokok perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan perkara nomor 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
“Amar putusan: dalam pokok perkara: Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” bunyi putusan perkara nomor 10/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dengan putusan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak melanjutkan penyidikan terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk jaksa Kejari HSU, Aganta Haris Saputra, terkait pemotongan anggaran dan penerimaan lain oleh Albertinus.

Selain Albertinus dan Asis, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi, juga ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Dalam proses penyidikan, KPK menggeledah Kantor Kejaksaan Negeri HSU, rumah dinas, serta rumah pribadi Albertinus. Sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) disita, termasuk satu unit mobil milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, yang berada di rumah dinas Albertinus.

Kasus dugaan pemerasan ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 17-18 Desember 2025. Selama menjabat sebagai Kajari HSU sejak Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran dana sekurang-kurangnya Rp804 juta dari perangkat daerah di HSU, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PU, dan RSUD. (*)


Poin Utama Berita

  • PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Albertinus dan Asis.
  • KPK dapat melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan di Kejari HSU.
  • Tersangka: Albertinus, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi.
  • Dugaan pemerasan melibatkan perangkat daerah: Pendidikan, Kesehatan, PU, dan RSUD.
  • Barang bukti: dokumen, BBE, dan mobil dinas milik Pemkab Tolitoli.
  • Kasus terungkap melalui OTT KPK pada Desember 2025.
  • Ancaman hukum: Pasal 12 huruf e & f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.