PN Surabaya Tegaskan Penyegelan Kantor Ormas Madas Bukan Eksekusi, Masih Tunggu Permintaan Kurator
SURABAYA | Sentrapos.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya meluruskan informasi yang beredar terkait rencana penindakan terhadap bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, yang disebut-sebut sebagai kantor organisasi masyarakat (ormas) Madas. PN Surabaya menegaskan bahwa langkah yang direncanakan bukan eksekusi lahan, melainkan penyegelan atas permintaan kurator dalam perkara perdata pailit.
Humas PN Surabaya Pujiono menegaskan bahwa penggunaan istilah eksekusi dalam pemberitaan sebelumnya tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Teman-teman jangan salah persepsi. Ini penyegelan, bukan eksekusi. Penyegelan ini atas permintaan kurator dalam perkara perdata pailit Nomor 20 Tahun 2021,” ujar Pujiono saat ditemui di PN Surabaya, Senin (12/1/2026).
Pujiono menjelaskan, PN Surabaya sebelumnya telah mengajukan permohonan bantuan pengamanan kepada Polrestabes Surabaya untuk pelaksanaan penyegelan. Namun, pada Jumat (9/1/2026), pihaknya menerima surat dari Kapolrestabes Surabaya yang meminta agar kegiatan tersebut ditunda sementara dengan pertimbangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami menerima surat dari Kapolrestabes Surabaya yang meminta penundaan karena pertimbangan keamanan. Oleh karena itu, penyegelan hari ini ditunda,” jelasnya.
Terkait langkah selanjutnya, Pujiono menegaskan PN Surabaya masih menunggu permintaan lanjutan dari kurator. Jika permohonan tersebut diajukan kembali, PN Surabaya akan kembali berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk pengamanan sesuai prosedur.
“Kami menunggu permintaan dari kurator. Jika sudah ada, kami tindak lanjuti dengan mengirim surat permohonan pengamanan ke Polrestabes. Jika dinyatakan aman, baru kami laksanakan,” katanya.
Pujiono kembali menekankan bahwa kewenangan PN Surabaya hanya sebatas pelaksanaan penyegelan, sementara pengamanan berada di bawah kewenangan kepolisian.
“Pelaksanaannya dari kami, pengamanan dari kepolisian. Sekali lagi, ini penyegelan karena perkara pailit, bukan eksekusi,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut masuk dalam budel harta pailit, sehingga penguasaan aset berada di bawah kendali kurator.
“Setelah disegel, tindak lanjutnya—apakah dilelang atau dijual—sepenuhnya menjadi kewenangan kurator. Kami tidak ikut menentukan,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 153 tersebut akan dieksekusi oleh jurusita PN Surabaya bersama aparat kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan itu berdiri di atas tanah negara seluas sekitar 440 meter persegi. Namun, PN Surabaya menegaskan bahwa agenda tersebut adalah penyegelan, bukan eksekusi, dan pelaksanaannya masih menunggu kondisi keamanan serta permintaan resmi dari kurator.
Hal ini juga tertuang dalam surat PN Surabaya bernomor 70/PAN.PN.W14.U1/HK2.4/1/2026 tertanggal 6 Januari 2026 perihal permohonan bantuan pengamanan penyegelan berdasarkan penetapan majelis hakim perkara niaga Nomor 20/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Surabaya. (*)










