SURABAYA | Sentrapos.co.id — Pengadilan Negeri Surabaya menunda pelaksanaan eksekusi sebuah rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Surabaya, yang diketahui digunakan sebagai kantor dan diduga berkaitan dengan organisasi masyarakat Madura Asli Anak Serumpun (Madas).
Penundaan eksekusi tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sebagaimana rekomendasi dari Polrestabes Surabaya.
Penundaan Berdasarkan Rekomendasi Kepolisian
Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya, Akbar Krisnayana, menjelaskan bahwa pihak pengadilan menerima surat edaran dan rekomendasi resmi dari Kapolrestabes Surabaya yang meminta agar eksekusi ditunda sementara.
“Karena ada surat rekomendasi dari Kapolrestabes terkait kondisi keamanan Kota Surabaya untuk menjaga situasi kamtibmas,” ujar Akbar saat diwawancarai awak media, Senin (12/1/2026).
Selain faktor keamanan umum, Akbar menyebut keterbatasan personel pengamanan di lapangan juga menjadi alasan penundaan pelaksanaan eksekusi.
“Personel keamanan dan juru sita di lapangan dinilai belum mencukupi untuk menjamin pelaksanaan eksekusi berjalan aman,” tambahnya.
Objek Eksekusi Merupakan Aset Boedel Pailit
Eksekusi rumah tersebut diajukan oleh kurator Albert Riyadi selaku pemohon, karena bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 153 telah ditetapkan sebagai aset boedel pailit milik Achmad Sidqus Syahdi.
Permohonan eksekusi tersebut sebelumnya telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga rumah yang berada di sebelah selatan Gedung Graha Bumiputera itu secara hukum masuk dalam objek eksekusi kepailitan.
Belum Ada Jadwal Lanjutan
Hingga saat ini, Pengadilan Negeri Surabaya belum memastikan jadwal lanjutan pelaksanaan eksekusi. Pihak pengadilan masih menunggu kondisi keamanan dinyatakan kondusif serta kesiapan aparat pengamanan di lapangan.
PN Surabaya menegaskan bahwa penundaan ini bersifat sementara, dan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




















