Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Polda Jatim Tangkap Dua Pemuda Sidoarjo Penjual Mesiu Ilegal via Medsos, Terancam 15 Tahun Penjara

93
×

Polda Jatim Tangkap Dua Pemuda Sidoarjo Penjual Mesiu Ilegal via Medsos, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.idKepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus peredaran bahan peledak ilegal berupa bubuk petasan atau mesiu racikan rumahan yang dijual melalui media sosial dan aplikasi perpesanan.

Dua warga Kabupaten Sidoarjo berinisial MAJ (28) dan BAW (18) ditangkap atas dugaan memproduksi dan memperdagangkan bahan berbahaya tersebut secara ilegal.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menyampaikan pengungkapan kasus ini dilakukan di tengah peningkatan pengawasan selama bulan Ramadan.

“Kami menyampaikan pengungkapan kasus peredaran dan penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu yang diracik secara ilegal dan dipasarkan melalui media sosial,” ujarnya di Surabaya, Selasa (3/3/2026).


Peran Tersangka dan Modus Operandi

Dalam pengungkapan tersebut, MAJ berperan membeli bahan kimia melalui lokapasar daring dan toko pupuk, kemudian meraciknya menjadi bubuk mesiu di rumah.

Sementara BAW bertugas menawarkan dan menjual produk tersebut melalui akun Facebook bernama Bahar Agung. MAJ juga diketahui memasarkan barangnya melalui grup WhatsApp bertajuk “Huruhara” dengan motif keuntungan ekonomi.

Saat mengetahui rekannya tertangkap, MAJ sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sebagian bahan baku ke sungai di kawasan MERR, Surabaya.


Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan tersangka, polisi menyita:

  • 1 kilogram bubuk petasan siap edar

  • 2 unit telepon genggam

  • 1 unit sepeda motor

  • Uang tunai Rp211 ribu

Menurut Jules, bahan yang diedarkan bukan sekadar petasan biasa. Dalam jumlah besar, bubuk mesiu tersebut berpotensi menimbulkan ledakan berbahaya yang dapat menyebabkan korban jiwa serta kerusakan serius.

Kedua tersangka dijerat Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Ini tindak pidana serius, apalagi di tengah suasana bulan Ramadan,” tegasnya.


Imbauan Kepolisian

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, maupun memperdagangkan bahan peledak ilegal dalam bentuk apa pun. Aparat juga akan terus melakukan patroli siber dan penindakan guna mencegah potensi gangguan keamanan menjelang Idulfitri.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta mencegah risiko kecelakaan akibat penggunaan bahan peledak ilegal. (*)

Example 300250