Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAHHUKUM & KRIMINAL

Polda Jatim Tegaskan Perang Melawan Premanisme, Pelaku Pemerasan dan Intimidasi Bersenjata Tajam Akan Ditindak Tegas

94
×

Polda Jatim Tegaskan Perang Melawan Premanisme, Pelaku Pemerasan dan Intimidasi Bersenjata Tajam Akan Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan serta ketertiban umum.

Polda Jatim memastikan akan menindak tegas pelaku pemerasan, intimidasi, hingga aksi kekerasan yang menggunakan senjata tajam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme dalam bentuk apa pun,” tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Surabaya, Kamis (5/3/2026).

Polisi Tidak Akan Tolerir Premanisme

Jules menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap tindakan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan.

Menurutnya, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) merupakan tanggung jawab utama aparat penegak hukum.

“Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Abast.

Ia menambahkan bahwa segala bentuk pemerasan, ancaman, maupun intimidasi, terlebih yang disertai penggunaan senjata tajam, merupakan tindak pidana serius.

“Penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah bentuk kejahatan serius,” tegasnya.

Masyarakat Diminta Tidak Takut Melapor

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menjadi korban pemerasan atau intimidasi.

Polisi menegaskan bahwa setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tekanan atau ancaman dari kelompok tertentu.

“Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan laporkan segala bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat,” kata Abast.

Ancaman Hukuman Hingga 9 Tahun Penjara

Menurut Abast, pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku pemerasan dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Example 300250