JAKARTA | SentraPos.co.id – Polda Metro Jaya menyatakan belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, dan Kalimasada. Keduanya dilaporkan oleh sejumlah korban atas dugaan penipuan investasi dan trading kripto.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan saat ini penyidik masih fokus mendalami keterangan para pelapor, saksi, serta memeriksa barang bukti yang telah diserahkan.
“Belum, karena pemeriksaan korban, saksi, dan barang bukti masih berjalan,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, penyelidik juga masih mempersiapkan administrasi penyelidikan dengan mengumpulkan data, fakta, dan keterangan yang dinilai valid. Pemeriksaan terhadap pihak terlapor akan dilakukan setelah tahapan tersebut dinyatakan cukup.
“Setelah itu, penyidik akan memanggil orang yang dilaporkan,” jelasnya.
Hingga saat ini, kepolisian telah menerima dua laporan polisi terhadap Timothy Ronald dan Kalimasada terkait dugaan penipuan trading kripto. Laporan terbaru diajukan oleh Agnes (25) pada Senin malam, yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar setelah bergabung dengan komunitas Akademi Crypto sejak 2023.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/483/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Selain itu, turut dicantumkan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan ketentuan KUHP baru tersebut, terlapor terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Sebelumnya, seorang pelapor bernama Younger juga melaporkan Timothy Ronald atas dugaan penipuan trading kripto dengan klaim kerugian mencapai Rp3 miliar. Laporan tersebut diterima polisi pada 9 Januari 2026 dengan nomor LP/227/I/2026.
Dalam laporan itu, pelapor menggunakan pasal-pasal serupa, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Transfer Dana, KUHP, serta Undang-Undang KUHP terkait dugaan TPPU.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Timothy Ronald melalui pesan media sosial dan alamat email resmi Akademi Crypto belum mendapatkan respons. *




















