Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba di Tangerang, Sita 27 Kg Sabu dan 5.000 Happy Five

20
×

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba di Tangerang, Sita 27 Kg Sabu dan 5.000 Happy Five

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TANGERANG | Sentrapos.co.idPolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika di wilayah Kota Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat bruto 27,168 kilogram serta 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five (H5) dan menangkap dua orang tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial D (36) dan S (45). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba yang sama. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, di dua lokasi berbeda di Kota Tangerang.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

“Berawal dari laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan hingga mengarah ke lokasi pertama di Jalan Nyimas Melati, tepatnya di depan SDN 6 Tangerang,” ujar AKBP Parikhesit dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Ditangkap di Dalam Mobil CR-V

Sekitar pukul 13.45 WIB, petugas mengamankan tersangka D yang berada di dalam mobil Honda CR-V. Dari hasil penggeledahan kendaraan, polisi menemukan sejumlah paket narkotika.

“Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka D. Dari penggeledahan kendaraan ditemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah, serta 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five,” jelas Parikhesit.

Narkotika jenis sabu tersebut dikemas dalam bungkus teh China, yang lazim digunakan jaringan narkoba internasional untuk mengelabui aparat.

Kembangkan ke Rumah di Kecamatan Benda

Berdasarkan hasil analisa barang bukti dari tersangka D, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, sekitar pukul 15.00 WIB.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka S (45). Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan 20 bungkus sabu yang disimpan di dalam koper dan seluruhnya dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang.

“Di TKP kedua, petugas mengamankan tersangka S beserta 20 bungkus sabu dalam koper, serta peralatan yang digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika,” ungkap Parikhesit.

Nilai Narkotika Capai Rp41,7 Miliar

Dari dua lokasi pengungkapan tersebut, total barang bukti yang disita mencapai 27,168 kilogram sabu bruto dan 5.000 butir Happy Five, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp41,7 miliar.

Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran serta kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. *

Example 300250