JAKARTA | Sentrapos.co.id — Polda Metro Jaya masih memburu dua terduga pelaku dalam kasus penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan (Tangsel), yang terjadi pada Senin (23/2/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan pengejaran terus dilakukan guna menuntaskan perkara tersebut.
“Untuk dua orang masih kami lakukan pengejaran,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Satu Pelaku Ditangkap di Semarang
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan satu terduga pelaku berinisial JBI pada Selasa (24/2/2026) pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah.
Korban berinisial BS mengalami luka tusuk serius usai terlibat perselisihan dengan sejumlah orang yang mengaku sebagai penagih utang (debt collector) terkait penarikan kendaraan.
Saat ini, pelaku yang telah diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman lebih lanjut.
Penagihan Harus Sesuai Aturan Hukum
Budi menegaskan terdapat regulasi dan mekanisme hukum yang mengatur aktivitas penarikan barang oleh pihak ketiga atau debt collector. Namun praktik tersebut tidak boleh dilakukan secara paksa atau disertai intimidasi.
“Kami akan mengkaji agar ada efek bagi lembaga pembiayaan supaya lebih tertib dalam memberikan SPK kepada debt collector, sehingga tidak terkesan melakukan aksi premanisme,” tegasnya.
Ia juga memastikan seluruh jajaran Polres dan Polda Metro Jaya telah diinstruksikan untuk mengambil tindakan tegas, tepat, dan terukur terhadap oknum “mata elang” maupun debt collector yang meresahkan masyarakat.
Komitmen Tegakkan Hukum dan Lindungi Masyarakat
Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mentolerir tindakan perampasan atau kekerasan terhadap harta benda masyarakat.
“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” ujar Budi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa proses penagihan harus berjalan sesuai aturan perundang-undangan dan tidak boleh melanggar hak warga negara. (*)




















