JAKARTA | Sentrapos.co.id – Tim Khusus (Timsus) Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran 738 butir narkotika jenis ekstasi di kawasan Jakarta Pusat, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial R (32) dan D (29) di ATM Center Apartemen Mediterania Place Residence, Jakarta Pusat. Keduanya diketahui merupakan warga asal Provinsi Lampung.
Kepala Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Guntur Muarif, membenarkan penangkapan tersebut.
“Timsus Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Dari keduanya didapati barang bukti kurang lebih 738 butir ekstasi yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Berawal dari Informasi Transaksi Mencurigakan
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan apartemen tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ekstasi tersebut dibawa oleh tersangka R dari wilayah Lampung menuju Jakarta. Setibanya di ibu kota, R dijemput oleh D di kawasan Kebun Jeruk sebelum keduanya menuju lokasi transaksi.
Barang Bukti Diamankan, Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam distribusi barang haram tersebut di wilayah Jakarta.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat. (*)




















