Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROT

Polda Metro Jaya Tahan Dokter Richard Lee, Diduga Hambat Penyidikan Kasus Produk Kecantikan

26
×

Polda Metro Jaya Tahan Dokter Richard Lee, Diduga Hambat Penyidikan Kasus Produk Kecantikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idPolda Metro Jaya resmi menahan Dokter Richard Lee (DRL) terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk perawatan kecantikan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai tersangka menghambat proses penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar penahanan terhadap Richard Lee pada Jumat malam (6/3/2026).

“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok,” kata Budi dalam keterangan resminya di Jakarta.


Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor

Selain tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan, Richard Lee juga diketahui tidak menjalankan kewajiban lapor yang telah ditetapkan penyidik.

Ia tercatat mangkir wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026 tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik.

“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” ujar Budi.


Diperiksa 29 Pertanyaan Sebelum Ditahan

Sebelum penahanan dilakukan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Proses pemeriksaan berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB, dengan total 29 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka.

Setelah pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.


Kondisi Kesehatan Dinyatakan Normal

Sebelum dimasukkan ke rumah tahanan, Richard Lee juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi tersangka normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” jelas Budi.

Barang-barang pribadi milik tersangka yang tidak berkaitan dengan proses pembuktian perkara telah dititipkan kepada kuasa hukum.


Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Dokter Richard Lee sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Kasus ini terdaftar dalam laporan polisi dengan nomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam perkara tersebut, Richard Lee dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:

  • Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar

  • Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar


Digiring ke Rutan Polda Metro Jaya

Usai pemeriksaan, Richard Lee terlihat digiring penyidik keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.43 WIB.

Ia mengenakan kemeja putih dan celana hitam, serta tampak berjalan tanpa memberikan komentar kepada awak media.

Richard Lee kemudian langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani masa penahanan selama proses hukum berlangsung. (*)