Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Polda Metro Jaya Tegaskan Belum Ada Payung Hukum Penindakan Penyalahgunaan Gas N2O

25
×

Polda Metro Jaya Tegaskan Belum Ada Payung Hukum Penindakan Penyalahgunaan Gas N2O

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idPolda Metro Jaya menegaskan hingga saat ini belum terdapat dasar hukum khusus yang mengatur penindakan terhadap penyalahgunaan gas dinitrogen oksida (N2O). Karena itu, kepolisian mengedepankan pendekatan edukatif dan pencegahan kepada masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, Minggu (8/2/2026). Menurutnya, Polri tidak dapat melakukan langkah penegakan hukum apabila belum ada regulasi yang secara tegas mengatur perbuatan dimaksud.

“Kalau regulasi hukumnya belum ada, tentu Polri tidak bisa langsung melakukan penindakan. Namun demikian, kami tetap hadir memberikan edukasi agar masyarakat tidak menyalahgunakan gas N2O,” ujar Budi.

Gas Medis, Risiko Tinggi Jika Disalahgunakan

Budi menjelaskan, N2O merupakan gas medis yang penggunaannya memiliki peruntukan tertentu di bidang kesehatan. Penggunaan di luar ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, bahkan mengancam keselamatan jiwa.

“Ini gas medis. Jika disalahgunakan, risikonya sangat berbahaya bagi orang yang menggunakannya,” tegasnya.

Pendekatan Hukum Berdasarkan Regulasi

Menanggapi beredarnya video yang sempat menampilkan tabung gas N2O dan kemudian dihapus, Budi menegaskan kepolisian selalu menilai suatu peristiwa dari aspek hukum yang berlaku.

“Kami selalu kembali pada satu hal, apakah ada aturan hukum yang dilanggar atau tidak. Jika belum ada dasar hukumnya, maka pendekatannya adalah imbauan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang dikaitkan dengan peristiwa tersebut, Polri akan terlebih dahulu menilai ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan di bidang kesehatan.

“Jika ditemukan perbuatan melawan hukum dan sudah diatur dalam undang-undang atau aturan lain, tentu Polri wajib melakukan tindakan,” kata Budi.

Namun, apabila belum terdapat payung hukum yang tegas, kepolisian memastikan tidak akan mengambil langkah penegakan hukum. Fokus utama saat ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas N2O.

“Fokus kami saat ini adalah edukasi dan pencegahan,” pungkasnya.*

Example 300250