KUPANG | Sentrapos.co.id — Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran serius yang melibatkan seorang oknum perwira menengah dan sejumlah anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen internal Polri untuk memastikan seluruh personel menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas.
Kasus ini bermula pada periode Maret hingga Juli 2025, saat Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menangani perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat terlarang jenis poppers.
Dalam proses penyidikan, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial KBP ATB bersama enam anggota penyidik pembantu.
Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta.
Modus yang digunakan antara lain berupa negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka, baik di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.
Kasus tersebut juga berdampak pada jalannya proses hukum, termasuk terhambatnya tahap II pelimpahan perkara ke kejaksaan, karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Propam Lakukan Pemeriksaan Internal
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana mengatakan pihaknya telah melakukan langkah cepat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti pendukung, termasuk aliran dana terkait perkara ini,” ujar Andra, Sabtu (14/3/2026) malam.
Dalam pemeriksaan awal, sejumlah personel yang diperiksa antara lain AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Selain itu, sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.
Oknum Perwira Dinonaktifkan
Polda NTT juga telah berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap perwira menengah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.




















