Untuk menjaga objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini dinonaktifkan dari jabatannya.
“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan kini dinonaktifkan dari jabatannya dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” jelas Andra.
Jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polri Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih Internal
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan langkah penindakan terhadap oknum anggota ini menunjukkan keseriusan institusi Polri dalam melakukan pembenahan internal.
“Polda NTT tidak akan mentolerir pelanggaran anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Henry.
Ke depan, Polda NTT bersama Divpropam Polri akan menggelar gelar perkara khusus guna menentukan status hukum perwira menengah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa Polri terus melakukan pembenahan internal guna mewujudkan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan di wilayah Nusa Tenggara Timur.
(*)




















