JAKARTA | Sentrapos.co.id – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah untuk membahas polemik kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak dinonaktifkan. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam rapat tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR Sari Yuliati dan Saan Mustopa. Sementara dari unsur pemerintah hadir Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Dari rapat tersebut, DPR dan pemerintah menyepakati lima poin utama, dengan kesimpulan paling krusial yakni jaminan layanan kesehatan bagi peserta BPJS PBI tetap berjalan selama tiga bulan ke depan, meski status kepesertaan sempat dinonaktifkan.
“Pertama, DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan seluruh layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran PBI tetap dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Dasco.
Pemutakhiran Data dan Anggaran Tepat Sasaran
Kesepakatan kedua, DPR dan pemerintah sepakat selama tiga bulan ke depan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil sosial ekonomi menggunakan data pembanding terbaru.
Ketiga, DPR dan pemerintah sepakat memaksimalkan anggaran jaminan kesehatan dalam APBN agar lebih tepat sasaran dan berbasis data yang akurat.
“Keempat, DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi serta memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun PBPU Pemda,” kata Dasco.
Kelima, DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuju ekosistem satu data terpadu.
“Apakah kesimpulan satu sampai lima dapat disetujui?” tanya Dasco yang langsung disambut persetujuan seluruh peserta rapat.
“Terima kasih,” ujar Dasco menutup rapat.
Latar Belakang Polemik BPJS PBI
Sebelumnya, polemik mencuat setelah sejumlah peserta BPJS PBI mendapati kepesertaannya mendadak nonaktif, sehingga memicu kekhawatiran masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan, terhadap akses layanan kesehatan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan tetap dapat direaktivasi dengan cepat, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak.
Menurut Gus Ipul, reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan melalui pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini bertujuan mencegah masyarakat miskin kehilangan hak layanan kesehatan akibat proses pembaruan data.
Pemerintah menegaskan bahwa pemutakhiran data PBI memang diperlukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima manfaat. Namun, pelayanan kesehatan tidak boleh terhenti.
Oleh karena itu, kesepakatan DPR dan pemerintah untuk menjamin layanan BPJS PBI tetap berjalan selama tiga bulan ke depan dinilai sebagai solusi sementara sambil menuntaskan pemutakhiran data secara menyeluruh dan berkelanjutan. *




















