JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser, Habib Bahar bin Smith. Bahar sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Selatan pada Rabu malam (11/2/2026).
Kapolres Tangerang Kota Kombes Raden Muhamad Jauhari menegaskan bahwa keputusan belum dilakukan penahanan bukan karena alasan ekonomi, melainkan pertimbangan kondisi kesehatan tersangka.
“Ini yang saya luruskan, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam kondisi sakit,” ujar Jauhari di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/2/2026).
Pertimbangan KUHAP dan Kondisi Kesehatan
Menurut Jauhari, kuasa hukum menyampaikan bahwa Bahar tengah menjalani perawatan pascakecelakaan. Aspek tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Apalagi KUHAP baru itu mempertimbangkannya betul-betul ada referensi, ada poin-poinnya, itu yang kita pertimbangkan,” jelasnya.
Meski demikian, proses penyidikan disebut tetap berjalan dan berkas pemeriksaan Bahar tengah diproses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Berkas dari pemeriksaan Habib Bahar pun kita proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini proses berlanjut,” tegas Jauhari.
Tiga Tersangka Lain Sudah Ditahan
Dalam perkara ini, Bahar ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang telah lebih dahulu ditangkap dan ditahan.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang anggota Banser yang datang untuk menghadiri ceramah disebut mengalami kekerasan fisik setelah dibawa ke sebuah ruangan oleh sejumlah pengawal kegiatan.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka-luka.
Jerat Pasal Berlapis
Atas dugaan perbuatannya, Bahar dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:
-
Pasal 365 KUHP
-
Pasal 170 KUHP
-
Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP
Penyidik menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)




















