GRESIK | Sentrapos.co.id – Aparat kepolisian meringkus GBA, anggota gangster yang diduga menyekap dan memperkosa siswi kelas 2 SMP di wilayah Gresik. Ironisnya, pelaku diketahui masih berusia 14 tahun dan kini telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadi Woso, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar sudah kita amankan,” ujar Ipda Hendri kepada awak media, Minggu (15/2/2026).
Namun, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci modus dan motif pelaku. Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses pemeriksaan dilakukan dengan mekanisme khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam sistem peradilan anak.
“Masih diperiksa oleh anggota. Karena pelaku masih di bawah umur, pemeriksaan dilakukan berbeda,” tegasnya.
Korban Disekap di Rumah Kosong
Peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah rumah kosong di Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Korban, seorang pelajar kelas 2 SMP, diduga menjadi korban penyekapan dan kekerasan seksual oleh pelaku yang disebut-sebut sebagai anggota kelompok gangster.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban, CEY (44), warga Surabaya, menceritakan kronologi kejadian yang menimpa putrinya.
Menurut CEY, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/2/2025). Namun, keluarga baru mengetahui kejadian sebenarnya pada 15 Januari 2026.
Awal Mula Korban Pamitan Pergi
Pada hari kejadian, korban berpamitan kepada orang tuanya untuk mengikuti kegiatan bakar-bakar bersama teman-teman sekolahnya sekitar pukul 14.00 WIB.
“Pamitnya pergi bersama teman-temannya bakar-bakar sekitar pukul 2 siang. Karena memang waktu itu hari Sabtu saya beri izin,” ungkap CEY, Jumat (13/2/2026).
Namun hingga pukul 19.00 WIB, korban tak kunjung pulang. CEY mencoba menghubungi putrinya melalui WhatsApp, tetapi tidak mendapat respons.
Kekhawatiran memuncak saat hingga pukul 22.00 WIB korban belum kembali ke rumah.
“Saya menunggu istri pulang bekerja untuk mencari keberadaan anak saya. Karena sampai pukul 10 malam, anak saya belum pulang,” tambahnya.
Sekitar pukul 23.00 WIB, CEY bersama istrinya berupaya mencari korban ke rumah teman-temannya hingga ke kawasan Waduk Unesa Lidah Wetan, Surabaya. Namun hasilnya nihil.
Penanganan Khusus Kasus Anak
Kasus ini kini dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Aparat memastikan proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan dua aspek sekaligus, yakni perlindungan terhadap korban serta penerapan sistem peradilan anak bagi pelaku yang masih di bawah umur.
Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama dalam pergaulan dan penggunaan media sosial yang berpotensi membuka ruang interaksi dengan kelompok berisiko.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap maraknya keterlibatan remaja dalam aksi kriminalitas, termasuk yang berlindung di balik kelompok gangster. (*)




















