MAGETAN | Sentrapos.co.id — Jajaran Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan toko emas yang terjadi di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Empat pelaku spesialis pembobol toko emas berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, dengan barang bukti uang dan perhiasan emas senilai sekitar Rp1 miliar.
Kapolres Magetan Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja terpadu antara Polsek Bendo, Satreskrim Polres Magetan, dan Tim Inafis.
“Alhamdulillah, keempat pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti emas dengan nilai kurang lebih Rp1 miliar,” ujar Erik, Jumat (16/1/2026).
Kronologi Pembobolan
Peristiwa pembobolan diketahui pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, saat adik ipar pemilik toko bersama karyawan hendak membuka Toko Emas Senna Golden Star. Mereka mendapati kondisi toko sudah terbongkar dan sejumlah laci meja dalam keadaan berantakan.
Pemilik toko yang datang ke lokasi memastikan adanya kerusakan parah, termasuk hilangnya kunci brankas yang menyimpan uang tunai dan perhiasan emas.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sekitar Rp24 juta serta perhiasan emas senilai kurang lebih Rp1 miliar,” jelas Kapolres.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bendo untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Modus Pelaku dan Barang Bukti
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke dalam toko dengan cara menjebol tembok bagian belakang. Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti.
“Dalam proses penyidikan, kami juga mengamankan tiga file rekaman CCTV dari dalam toko emas,” ungkap Erik.
Imbauan Keamanan kepada Masyarakat
Kapolres Magetan mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha, agar meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan guna mencegah tindak kriminal serupa.
“Kami mengajak masyarakat menggunakan pengamanan berlapis, kunci yang lebih kuat, serta memasang kamera CCTV sebagai langkah pencegahan,” katanya.
Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. (*)




















