Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Bocah 4,5 Tahun di Cilacap, Tetangga Korban Dibekuk di Purbalingga

19
×

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Bocah 4,5 Tahun di Cilacap, Tetangga Korban Dibekuk di Purbalingga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CILACAP | Sentrapos.co.id — Kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang bocah perempuan berusia 4,5 tahun yang terjadi di Kecamatan Cilacap Tengah, Cilacap. Pelaku berinisial GR (23), yang diketahui merupakan tetangga korban, diamankan di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah.

Kapolresta Cilacap Budi Adhy Buono menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Bobotsari, Purbalingga, tepatnya di rumah seorang rekan pelaku.

“Sejak awal kami sampaikan bahwa pelaku belum tertangkap dan masih dalam pengejaran. Alhamdulillah, pada Jumat sore pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kombes Pol Budi saat konferensi pers di Polresta Cilacap, Sabtu (31/1/2026).

Sempat Melarikan Diri, Informasi Gangguan Jiwa Dibantah

Menurut Budi, GR sempat berupaya melarikan diri usai kejadian karena merasa takut. Polisi kemudian melakukan pelacakan intensif hingga mengetahui keberadaan pelaku di Purbalingga.

Terkait informasi yang beredar di media sosial yang menyebut pelaku mengalami gangguan jiwa, Kapolresta menegaskan kabar tersebut tidak benar.

“Pelaku tidak mengidap gangguan kejiwaan. Informasi itu keliru,” tegasnya.

Budi juga menambahkan, pelaku bukan warga asli lokasi kejadian. GR diketahui berasal dari Purbalingga dan tinggal sementara di rumah kontrakan di sekitar tempat tinggal korban. Pelaku juga disebut tidak memiliki pekerjaan tetap.

Proses Hukum Berjalan

Polisi telah menetapkan GR sebagai tersangka dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Aparat mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada penegak hukum. *