JAKARTA TIMUR | sentrapos.oc.id – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DA (36) yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Pelaku yang merupakan mantan suami siri korban telah ditangkap di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten, setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Alfian Nurrizal memastikan bahwa tersangka kini telah diamankan dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah tertangkap tersangkanya,” tegas Alfian, Minggu (22/3/2026).
Pelaku WNA Asal Irak
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Irak yang memiliki hubungan pribadi dengan korban sebagai mantan suami siri.
“Sesuai data, tersangka merupakan WNA asal Irak,” ungkap Alfian.
Polisi menduga motif pembunuhan dipicu konflik hubungan. Korban disebut ingin mengakhiri hubungan, namun pelaku tidak menerima keputusan tersebut.
“Korban ingin mengakhiri hubungan, tetapi tersangka menolak,” jelasnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pembunuhan diperkirakan terjadi pada Kamis malam, 19 Maret 2026. Namun, jasad korban baru ditemukan dua hari kemudian, yakni Sabtu pagi (21/3/2026).
Temuan tersebut menggegerkan warga sekitar dan langsung dilaporkan ke pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan.
Jerat Hukum Menanti
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka dijerat Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP,” tegas Alfian.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pendalaman motif dan kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut.
Imbauan Kewaspadaan
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat terkait potensi konflik dalam hubungan pribadi yang dapat berujung pada tindak kriminal.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui potensi kekerasan, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.




















