Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROT

Polisi Tetapkan Karyawan BUMN dan ASN Jadi Tersangka Perzinaan di Tuban

43
×

Polisi Tetapkan Karyawan BUMN dan ASN Jadi Tersangka Perzinaan di Tuban

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TUBAN | Sentrapos.co.id – Kasus penggerebekan seorang karyawan BUMN berinisial LF (35) bersama seorang ASN berinisial A (33) di sebuah hotel di Tuban memasuki babak baru. Setelah melalui pemeriksaan dan gelar perkara, kepolisian resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan tindak pidana perzinaan.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua terlapor telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Siswanto, Senin (23/2/2026).


Dijerat Pasal 411 KUHP

Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan istri sah LF yang memergoki langsung dugaan perselingkuhan tersebut di sebuah hotel di wilayah Tuban.

Keduanya dijerat Pasal 411 ayat (1) KUHP tentang perzinaan sebagai dasar hukum penanganan perkara.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tuban sebelumnya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua terlapor, termasuk penguatan alat bukti melalui visum.


Pengakuan dan Hasil Pemeriksaan

Menurut keterangan kepolisian, dari hasil interogasi dan visum, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan selama menginap di hotel tersebut.

“Berdasarkan interogasi dan hasil visum, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan selama menginap,” jelas Iptu Siswanto.


Digerebek di Hotel Wilayah Latsari

Penggerebekan dilakukan di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Latsari, Tuban. Polisi datang bersama istri LF setelah menerima laporan melalui layanan 110.

Saat pintu kamar dibuka, petugas mendapati LF dan A berada dalam satu kamar yang sama.


Berawal dari Kecurigaan Istri

Kasus ini bermula pada Sabtu (21/2/2026), saat LF berpamitan kepada istrinya, DR (37), dengan alasan bekerja lembur sejak pagi hari. Namun, kecurigaan muncul karena alasan serupa kerap disampaikan sebelumnya.

DR kemudian membuntuti suaminya hingga mendapati mobil LF masuk ke sebuah hotel di Tuban. Kecurigaan semakin kuat setelah ia menanyakan data tamu ke pihak hotel dan mengetahui nama suaminya tidak tercatat, sementara A telah check-in sejak 18 Februari 2026.

Sebelumnya, DR mengaku telah mencurigai hubungan tersebut setelah menemukan bukti transfer uang ke rekening A serta percakapan di ponsel suaminya.

“Awalnya saya mengetahui kalau mereka ada hubungan dari bukti transfer ke rekening. Kemudian saya lacak dan saya mengetahui A adalah seorang guru di Tulungagung,” ujar DR kepada wartawan.

Ia juga menyebut suaminya beberapa kali pergi tanpa kabar dalam waktu cukup lama, bahkan sempat cuti dari tempat kerja tanpa sepengetahuannya.


Proses Hukum Berlanjut

Dengan penetapan status tersangka, penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Polres Tuban menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparatur sipil negara dan karyawan BUMN, sekaligus menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum. (*)