Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALSHOWBIZ

Polres Belu Tunda Penahanan Piche Kota, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak Dirawat di RSUD Atambua

79
×

Polres Belu Tunda Penahanan Piche Kota, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak Dirawat di RSUD Atambua

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ATAMBUA | SENTRAPOS.CO.ID – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu masih menunda penahanan terhadap PYDAJK alias Piche Kota, salah satu Top 6 Indonesian Idol 2025, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan tersangka yang kurang baik dan harus menjalani perawatan di RSUD Gabriel Manek Atambua.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengalami kondisi kurang sehat dan disarankan untuk beristirahat. Saat ini masih dalam observasi medis dengan pendampingan penyidik,” ujar Astawa dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026).

Ditangkap di Kediaman, Proses Hukum Tetap Berjalan

Tersangka diamankan pada Sabtu (28/2/2026) pukul 13.00 WITA di kediamannya di Atambua. Sebelumnya, ia menjalani pemeriksaan medis di klinik mitra Polres sebelum dirujuk ke rumah sakit untuk observasi lanjutan.

Kapolres menegaskan, pemenuhan hak kesehatan tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum tanpa mengurangi komitmen penegakan hukum.

“Kami tetap mengedepankan profesionalitas dan menjunjung hak-hak tersangka. Namun proses hukum tetap berjalan. Setelah dinyatakan sehat, yang bersangkutan akan langsung dilakukan penahanan,” tegasnya.

Dua Tersangka Lain Sudah Ditahan

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni PK (Piche Kota), RM alias Roy, dan RS alias Rifle.

RM ditahan sejak 24 Februari 2026 setelah diamankan di Timor Leste, sementara RS resmi ditahan pada Jumat (27/2/2026) pukul 22.18 WITA dan kini mendekam di Rutan Polres Belu.

Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada 19 Februari 2026 di Mapolres Belu, setelah penyidik menilai unsur tindak pidana dan alat bukti telah terpenuhi.

Dijerat Pasal Berlapis

Penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, antara lain Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP yang relevan.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Astawa.

Kronologi Singkat Perkara

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026. Korban berinisial ACT (16) diduga mengalami kekerasan seksual di salah satu hotel di Atambua pada 11 Januari 2026.

Penyidikan masih terus berlangsung dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas. (*)

Example 300250