Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Polres Jakut Bongkar 14 Kasus Peredaran Obat Berbahaya, 14 Tersangka Dibekuk, Ribuan Pil Disita

32
×

Polres Jakut Bongkar 14 Kasus Peredaran Obat Berbahaya, 14 Tersangka Dibekuk, Ribuan Pil Disita

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Aparat Polres Metro Jakarta Utara terus menggencarkan pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya. Dalam kurun waktu Januari hingga April 2026, polisi berhasil mengungkap 14 kasus dan mengamankan 14 tersangka dari jaringan peredaran ilegal.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, Rohman Yonky Dilatha, mengungkapkan bahwa pengungkapan dilakukan di berbagai lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta Utara.

“Selama kurun waktu Januari hingga April 2026, kami berhasil mengungkap 14 kasus peredaran obat-obatan berbahaya dengan lokasi kejadian tersebar di beberapa wilayah Jakarta Utara,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita 14.360 butir obat keras berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Excimer, Hexymer, dan Alprazolam. Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp18 juta yang diduga hasil transaksi ilegal.

“Seluruh pelaku yang diamankan merupakan laki-laki dan kini telah menjalani proses penyidikan,” tambahnya.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat berbahaya yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Rohman.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, Ari Galang Saputra, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas.

“Sebagian besar pelaku menyamarkan aktivitasnya sebagai toko kelontong maupun toko kosmetik. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami lakukan pemeriksaan dan ditemukan obat-obatan berbahaya,” jelasnya.

Ia menambahkan, peredaran obat ilegal tersebut dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari sistem cash on delivery (COD) hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi.

“Untuk asal barang masih kami dalami. Sebagian tersangka berasal dari luar daerah dan saat ini masih dalam pengembangan,” tambahnya.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan yang lebih luas dan menekan peredaran obat-obatan berbahaya di masyarakat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. (*)


Poin Utama Berita

  • Polres Metro Jakarta Utara ungkap 14 kasus obat berbahaya dalam 4 bulan
  • Sebanyak 14 tersangka berhasil diamankan
  • Barang bukti 14.360 butir obat keras berbagai jenis
  • Uang tunai Rp18 juta diduga hasil transaksi ilegal turut disita
  • Modus pelaku menyamar sebagai toko kelontong dan kosmetik
  • Peredaran dilakukan via COD dan jasa ekspedisi
  • Polisi masih kembangkan jaringan lebih luas
  • Ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara