JEMBER | Sentrapos.co.id – Kepolisian Resor (Polres Jember) menyita sebanyak 110 kendaraan bermotor roda dua yang diduga digunakan untuk aktivitas balap liar di sejumlah titik wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur. Penindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong serta pelanggaran lalu lintas yang meresahkan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jember Bernardus Bagas Simarmata mengatakan, penertiban difokuskan pada penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Kami kembali melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknik serta kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB,” ujar AKP Bernardus di Pos Satlantas Polres Jember, Senin.
Menurutnya, penindakan tersebut dilakukan secara menyeluruh di wilayah hukum Polres Jember. Selain menindak knalpot brong yang menimbulkan kebisingan, petugas juga menyasar kendaraan tanpa identitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kendaraan tanpa identitas yang meresahkan pengguna jalan lainnya juga tidak luput dari sasaran penindakan petugas,” jelasnya.
Bernardus menegaskan, kegiatan penertiban ini merupakan langkah berkelanjutan untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar.
“Penindakan kami lakukan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Ini merupakan komitmen kami dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis menyebabkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga. Sementara itu, kendaraan tanpa TNKB menyulitkan proses identifikasi dan berpotensi disalahgunakan untuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
“Hingga sepekan terakhir, total kendaraan roda dua yang telah diamankan mencapai 110 unit. Seluruhnya merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran spesifikasi kendaraan, termasuk knalpot brong dan kendaraan tanpa TNKB,” ungkapnya.
Saat ini, seluruh kendaraan tersebut diamankan di Pos Satlantas Polres Jember untuk menjalani proses penindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Jember juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan, serta melengkapi surat dan identitas kendaraan demi keselamatan bersama.
“Kami juga mengimbau pemilik bengkel dan toko variasi motor agar lebih selektif dalam melayani pembelian, khususnya knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” pungkas Bernardus. (*)




















