KEDIRI | Sentrapos.co.id – Polres Kediri Kota berhasil mengamankan MSS (39), pria yang diduga melakukan aksi pelecehan terhadap anak di bawah umur di sejumlah lokasi di Kota dan Kabupaten Kediri. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, tanpa perlawanan.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah anaknya menceritakan kejadian yang dialami pada pagi hari.
“Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban, rekaman CCTV, serta informasi masyarakat. Pada Jumat (13/2/2026), terduga pelaku berhasil diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).
Diduga Beraksi di 19 Lokasi
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah melakukan aksinya sekitar 19 kali di 19 lokasi berbeda, terdiri dari 4 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Kediri dan 15 TKP di Kabupaten Kediri.
Mayoritas korban merupakan anak-anak, termasuk santri. Polisi menyebut aksi dilakukan sejak akhir 2025 hingga awal 2026.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada 2016.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
Pakaian dan jaket yang digunakan saat beraksi
-
Telepon genggam
-
Helm dan sepasang sandal
-
Satu unit sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi AG 2234 BX
Aksi pelaku sebelumnya terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial. Dalam rekaman terlihat pelaku mendekati korban dengan dalih menanyakan alamat sebelum diduga melakukan tindakan tidak pantas.
Dijerat UU Perlindungan Anak dan TPKS
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp50 juta.
Kasatreskrim menegaskan bahwa faktor psikologis atau persoalan pribadi yang diakui tersangka tidak menghapus unsur pidana dalam perkara ini.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor apabila menemukan kejadian serupa. (*)




















