MAGELANG | Sentrapos.co.id — Jajaran Polres Magelang Kota mengungkap kasus dugaan kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal dengan mengamankan seorang pemuda berinisial FB (18), warga Bantul. Pelaku diduga menawarkan bahan petasan melalui media sosial dan melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD).
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan tim Satreskrim. Petugas menemukan akun yang menawarkan bahan petasan secara daring dan langsung melakukan penyelidikan mendalam.
“Untuk memastikan, anggota melakukan penyamaran sebagai calon pembeli. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi diatur di wilayah Magelang Tengah. Saat pelaku hendak menyerahkan barang, petugas langsung melakukan pengamanan,” ujar Iwan, Sabtu.
Amankan Obat Mercon dan Bahan Kimia
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-
89 gram obat mercon
-
Ratusan gram bahan kimia campuran yang diduga siap diracik menjadi petasan
-
Kendaraan yang digunakan pelaku
-
Tas penyimpanan bahan
Polisi menegaskan peredaran bahan peledak tanpa izin merupakan tindak pidana serius dan berisiko tinggi bagi keselamatan masyarakat.
“Peredaran bahan peledak ilegal sangat berbahaya dan tidak bisa ditoleransi. Ini berpotensi menimbulkan ancaman nyata, baik luka serius maupun kerusakan fasilitas umum,” tegasnya.
Dijerat Pasal 306 KUHP, Ancaman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pasal tersebut melarang setiap orang menguasai atau membawa bahan peledak tanpa izin resmi.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli atau memperjualbelikan bahan peledak ilegal, terutama menjelang momentum tertentu yang rawan penggunaan petasan.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kepolisian mengimbau warga segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran bahan berbahaya di lingkungan sekitar. Langkah preventif dinilai penting untuk mencegah potensi kecelakaan dan gangguan keamanan.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa penegakan hukum terhadap peredaran bahan peledak ilegal akan dilakukan tanpa kompromi. (*)




















