NGANJUK | Sentrapos.co.id – Polres Nganjuk membekuk seorang warga Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, karena terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) dengan sasaran pembeli lintas kota.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Sugiarto, mengungkapkan pelaku berinisial MAM (25), warga Dusun Babadan, Desa Gemenggeng. Sehari-hari, tersangka membantu usaha bengkel bubut milik orang tuanya.
“Yang bersangkutan ditangkap di dekat kampung halamannya. Tersangka dibawa ke bengkelnya untuk dilakukan penggeledahan. Ditemukan sabu dan pil dobel L siap edar yang disembunyikan di tumpukan onderdil,” ujar Sugiarto, Minggu.
Sita 763 Pil Dobel L dan 2,44 Gram Sabu
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita enam paket pil dobel L siap edar dengan total 763 butir serta delapan paket sabu-sabu seberat 2,44 gram yang telah dikemas dalam ukuran kecil.
Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan elektrik dan telepon seluler yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Nganjuk untuk pengembangan penyidikan.
Jaringan Masih Diburu
Kepada penyidik, MAM mengaku memperoleh pil dobel L dari seseorang berinisial RD di Nganjuk, sedangkan sabu-sabu didapat dari ST yang juga berdomisili di wilayah yang sama.
Polisi kini memburu jaringan pemasok tersebut dan telah memasukkan nama-nama yang diduga terlibat ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka mengedarkan sabu dan pil dobel L di wilayah Nganjuk dan Jombang. Sudah dua bulan terakhir dan ini pertama kali ditangkap,” jelas Sugiarto.
Terancam UU Narkotika
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara.
Polres Nganjuk menegaskan akan terus mengintensifkan patroli dan penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum setempat. (*)




















