PASURUAN | Sentrapos.co.id — Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen elektronik terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan TA (39), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, sebagai tersangka setelah diduga menjalankan modus penipuan dengan menawarkan jalur belakang untuk masuk PPPK.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika NF (37), seorang perawat asal Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, tertarik dengan tawaran untuk menjadi pegawai PPPK melalui jalur tidak resmi.
“Informasi tersebut awalnya diterima ibu korban dari temannya yang menyebut ada peluang masuk PPPK dengan biaya sekitar Rp100 juta,” kata AKP Dhecky, Kamis (12/3/2026).
Korban Bayar Puluhan Juta Rupiah
Setelah tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyiapkan berbagai dokumen persyaratan yang diminta pelaku.
Dalam prosesnya, korban mendapat keringanan pembayaran dengan menyetor Rp75 juta sebagai uang muka serta tambahan Rp5 juta secara tunai melalui perantara.
Tak lama kemudian, korban menerima tanda terima pembayaran dan surat panggilan resmi yang mencantumkan nama serta Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk mengikuti pengarahan kerja di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur pada 21 Oktober 2025.
Bahkan, korban sempat menghadiri kegiatan pengarahan tersebut dengan didampingi oleh tersangka.
“Korban kemudian kembali diminta mentransfer Rp1 juta untuk tasyakuran karena telah diterima sebagai PPPK. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp81 juta,” jelas Dhecky.
Dokumen SK PPPK Ternyata Palsu
Pada 3 November 2025, korban kembali menerima surat panggilan tugas untuk bekerja di RSUD dr. Soedarsono Kota Pasuruan.
Selanjutnya, pada 30 November 2025, tersangka kembali menghubungi korban dan meminta datang ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur untuk mengambil Surat Keputusan (SK) PPPK pada 1 Desember 2025.
Namun setelah menerima dokumen tersebut, korban hanya diminta melakukan absensi setiap minggu di RSUD dr. Soedarsono tanpa kejelasan status kepegawaian.
Kondisi ini akhirnya menimbulkan kecurigaan hingga korban memutuskan untuk memeriksa keaslian dokumen yang diterimanya.
“Hasil pengecekan menunjukkan seluruh surat dan dokumen tersebut palsu,” tegas Dhecky.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan Kota.
Diduga Ada Puluhan Korban
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga korban penipuan tidak hanya satu orang.
Dengan modus yang digunakan tersangka, penyidik memperkirakan terdapat sekitar 70 korban dari berbagai daerah.
Korban diduga berasal dari sejumlah wilayah seperti:
-
-
Pasuruan
-
Sidoarjo
-
Mojokerto
-
Malang
-
beberapa daerah lainnya di Jawa Timur
-




















