“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar Dhecky.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
Barang bukti tersebut antara lain:
-
beberapa unit telepon seluler
-
laptop
-
flashdisk
-
berbagai dokumen administrasi
-
surat keputusan (SK) PPPK palsu
-
daftar hadir dan berkas pendukung lainnya
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran rekrutmen ASN atau PPPK melalui jalur tidak resmi, karena proses penerimaan pegawai pemerintah hanya dilakukan melalui mekanisme seleksi resmi pemerintah. (*)




















