PONOROGO | Sentrapos.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil mengamankan seorang pria berinisial TK (51) yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak tirinya selama beberapa tahun terakhir.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2025 saat ibu korban bekerja di luar kota.
Menurut penyelidikan polisi, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melakukan aksi bejatnya dengan mengancam korban agar menuruti keinginannya.
“Kelakuan tersebut sudah dilakukan lebih dari empat kali berdasarkan pengakuan pelaku,” ujar AKP Imam Mujali kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Pelaku Mengintai Korban di Malam Hari
Imam menjelaskan bahwa pelaku kerap mengintai korban pada tengah malam sebelum melakukan aksinya.
Karena merasa terancam dan ketakutan, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku.
“Saat ibu korban bekerja di luar kota, pelaku leluasa melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap anak tirinya di dalam rumah,” jelas Imam.
Peristiwa ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, antara lain:
-
-
Celana panjang warna hitam
-
Kaos lengan pendek warna hitam
-
Bra warna ungu
-




















