-
Celana dalam warna biru tua
-
Sarung warna hitam
-
Batik lengan panjang warna kuning hitam
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak
Polisi memastikan perbuatan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Ponorogo dan berkas perkara sedang disiapkan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Imam.
Polres Ponorogo juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat jika menemukan atau mengalami kasus kekerasan terhadap anak, agar dapat segera ditangani dan mencegah kejadian serupa terulang kembali. (*)




















