Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Polres Situbondo Tangkap Pelaku Pembacokan Kepala SD, Motif Diduga Dendam Lama

16
×

Polres Situbondo Tangkap Pelaku Pembacokan Kepala SD, Motif Diduga Dendam Lama

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SITUBONDO | Sentrapos.co.id — Jajaran Polres Situbondo berhasil menangkap seorang pria pelaku pembacokan terhadap kepala sekolah dasar di Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan, pelaku berinisial SDH (57), warga Desa Bungatan, telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Sementara itu, korban Sanusi Amrin (58), Kepala SDN 2 Bungatan, warga Desa Selowogo, Kecamatan Bungatan, masih menjalani perawatan medis intensif di ruang ICU RSUD dr. Abdoer Rahem.

“Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti, memeriksa para saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan agar perkara ini segera tuntas,” ujar AKP Agung Hartawan di Situbondo, Rabu (28/1/2026).

Menurut keterangan kepolisian, peristiwa pembacokan terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor menuju tempat kerjanya. Namun, di tengah perjalanan, korban dihadang oleh pelaku.

AKP Agung menjelaskan, insiden tersebut diduga dipicu oleh dendam pribadi yang telah berlangsung lama. Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut sebelum pelaku mengeluarkan senjata tajam.

“Pelaku diduga memiliki dendam lama terhadap korban. Saat perselisihan memuncak di lokasi, pelaku mengayunkan sebilah celurit ke arah wajah dan kepala korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka SDH dijerat Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Situbondo menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, serta memastikan hak-hak korban dan tersangka tetap terpenuhi selama proses penyidikan berlangsung. (*)