Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Polres Situbondo Ungkap Peredaran Sabu 42 Gram, Dua Tersangka Diamankan Satu Residivis

31
×

Polres Situbondo Ungkap Peredaran Sabu 42 Gram, Dua Tersangka Diamankan Satu Residivis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SITUBONDO | Sentrapos.co.idPolres Situbondo melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka, salah satunya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Kapolres Situbondo Bayu Anuwar Sidiqie mengatakan, dari pengungkapan tersebut polisi menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 42 gram.

“Pengungkapan kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba,” ujar AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, Sabtu.

Ditangkap di Jalur Situbondo–Bondowoso

Dua tersangka berinisial MS dan DH diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba di Jalan Raya Situbondo–Bondowoso, tepatnya di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, pada Jumat (16/1/2026) malam.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan gram sabu yang telah dikemas dalam paket klip plastik siap edar, sehingga kedua tersangka tidak dapat mengelak.

“Total sabu yang kami sita sebanyak 42,07 gram, terbagi dalam beberapa poket plastik klip,” jelas Kapolres.

Satu Tersangka Baru Bebas dari Rutan

Kasatresnarkoba Polres Situbondo Tatang Purwodadi menambahkan, salah satu tersangka merupakan residivis yang baru lima hari menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa.

“Tersangka MS ditangkap membawa tas berisi paket sabu dan uang tunai Rp8,5 juta. Sedangkan DH diamankan bersama kendaraan bermotor dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba,” ungkap Tatang.

Terancam Hukuman Berat

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan,” pungkas Tatang.

Polres Situbondo kembali mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya, sebagai bagian dari upaya bersama memerangi narkoba. (*)