Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Hari Pertama Ramadhan 1447 H, Polres Sumenep Razia Toko Kembang Api Antisipasi Petasan Berdaya Ledak Tinggi

18
×

Hari Pertama Ramadhan 1447 H, Polres Sumenep Razia Toko Kembang Api Antisipasi Petasan Berdaya Ledak Tinggi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUMENEP | Sentrapos.co.id – Aparat Polres Sumenep melakukan razia ke sejumlah toko penjual kembang api pada hari pertama puasa Ramadhan 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran petasan berdaya ledak tinggi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, memimpin langsung kegiatan inspeksi mendadak (sidak) tersebut, didampingi jajaran Kabag SDM, Kasat Intelkam, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Humas.

“Razia ini kami lakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penjual kembang api yang juga menjual petasan, apalagi dengan daya ledak tinggi,” tegas AKBP Anang, Kamis.

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan

Kapolres menjelaskan, penggunaan petasan berdaya ledak tinggi kerap mengganggu warga yang sedang menjalankan ibadah puasa maupun waktu istirahat malam hari.

Menurutnya, kegiatan sidak ini merupakan bagian dari upaya preventif guna menciptakan suasana Ramadhan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.

“Dengan maraknya penjualan petasan dan kembang api saat Ramadhan, kami memberikan imbauan kepada pedagang tentang bahaya yang ditimbulkan. Selain itu, mereka juga dilarang menjual petasan berdaya ledak tinggi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa selain membahayakan keselamatan, penggunaan mercon atau petasan keras juga dapat mengganggu kekhusyukan ibadah serta berisiko mencederai diri sendiri maupun orang lain.

Pengecekan Izin dan Jenis Barang

Dalam razia tersebut, petugas turut memeriksa legalitas izin usaha penjualan serta memastikan jenis kembang api yang diperdagangkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kapolres menyebutkan, di wilayah Kota Keris hanya terdapat satu toko yang memiliki izin resmi menjual kembang api, yakni Toko Bintang Plastik II.

“Kami lakukan pengecekan langsung apakah barang yang tersedia sesuai dengan daftar (list) yang terdaftar atau melebihi dari daftar yang diizinkan,” jelasnya.

Edukasi dan Imbauan kepada Masyarakat

Selain penindakan, Polres Sumenep juga mengedepankan pendekatan edukatif dengan memberikan imbauan kepada pedagang dan masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun menggunakan petasan berdaya ledak tinggi selama Ramadhan.

Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir potensi gangguan keamanan sekaligus menjaga suasana ibadah tetap khusyuk dan tertib di Kabupaten Sumenep. (*)

Example 300250