Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Polres Trenggalek Bongkar Penipuan Dana Fiktif Rp150 Juta, Pelaku Gunakan Aplikasi Bank Palsu dan Uang Mainan

30
×

Polres Trenggalek Bongkar Penipuan Dana Fiktif Rp150 Juta, Pelaku Gunakan Aplikasi Bank Palsu dan Uang Mainan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TRENGGALEK, JATIM | Sentrapos.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, Jawa Timur, mengungkap kasus penipuan dengan modus pencairan dana fiktif yang merugikan warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, hingga Rp150 juta.

Korban, Wiji Astuti, diduga menjadi korban tipu daya dua pria, yakni Muhammad Ridwan (43) alias Weldan, warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan Alfian Kasidin (51), warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Keduanya mengaku mampu membantu pencairan dana modal usaha dari salah satu bank swasta.

Dijanjikan Cair Rp1 Miliar

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, menjelaskan bahwa kasus bermula pada Januari 2026 ketika korban bertemu para tersangka di rumah seorang saksi di Desa Gador, Kecamatan Durenan.

“Tersangka Muhammad Ridwan mengaku bisa mengurus pencairan modal dari Bank BCA untuk usaha korban,” ujar Herlinarto, Kamis.

Tersangka menawarkan pencairan dana sebesar Rp1 miliar dengan syarat korban membayar biaya administrasi Rp100 juta. Dana tersebut dijanjikan masuk melalui aplikasi perbankan digital.

Pada 14 Januari 2026, korban mentransfer Rp100 juta ke rekening tersangka melalui layanan BRILink. Namun dana yang dijanjikan tak kunjung cair.

Modus Tambahan Rp5 Miliar dan Aplikasi Palsu

Tak berhenti di situ, tersangka kembali menawarkan pencairan dana sebesar Rp5 miliar dengan tambahan biaya administrasi Rp50 juta. Korban kembali memenuhi permintaan tersebut.

Pada 22 Januari 2026, tersangka mendatangi rumah korban dan meminjam telepon seluler korban untuk memasang aplikasi perbankan palsu. Melalui aplikasi tersebut, muncul notifikasi seolah-olah dana Rp5 miliar telah masuk ke rekening korban.

Untuk semakin meyakinkan korban, tersangka juga memperlihatkan tiga koper yang diklaim berisi uang tunai hingga Rp50 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.

“Kami menemukan uang yang ditunjukkan tersangka merupakan uang palsu. Bagian atas tumpukan berupa lembaran menyerupai uang, sedangkan bagian bawah hanya kertas putih bertuliskan ‘terima kasih’,” ungkap Herlinarto.

Korban Melapor, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Korban mulai curiga setelah dana yang muncul di aplikasi tersebut tidak dapat dicairkan. Setelah menyadari telah menjadi korban penipuan, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polres Trenggalek saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Imbauan Waspada Modus Pencairan Dana

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pencairan dana instan dengan syarat pembayaran biaya administrasi di awal. Setiap transaksi perbankan resmi tidak pernah meminta transfer dana pribadi melalui pihak ketiga tanpa prosedur resmi.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan berbasis digital dan manipulasi aplikasi palsu semakin canggih, sehingga kewaspadaan dan verifikasi informasi menjadi kunci utama mencegah kerugian lebih besar. *Antara